Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

POTENSI TERJERAT HUKUM, OKNUM MANTAN KOMISARIS DAN DIREKTUR BUMDES DESA LEMAH MAKMUR KECAMATAN TEMPURAN KARAWANG

Gambar
Karawang, Kidung Karawang,- Mantan Komisaris dan direktur ( Mantan Kepala Desa dan Ketua ) BUMDES Desa Lemah Makmur , Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang telah menyalah gunakan Dana BUMDES sehingga masyarakat Desa Lemah Makmur sudah tidak dapat meminjam pinjaman Dari Bumdes baik masyarakat yang lama jadi Nasabah ataupun yang baru, sebab Saldo Bumdes Desa Lemah Makmur saldonya 0 Rupiah. W( Komisaris ) mantan kepala desa Periode 2013 ~ 2019  tersebut dan SS ( Direktur ) sampai saat ini belum mengembalikannya kepada pengurus Bumdes baru, keduanya sudah membuat surat pernyataan tertanggal 27 April 2020 akan mengembalikan di bulan Agustus 2020 namung dana tersebut belum bisa dikembalikan. W ( Komisaris ) menyalahgunakan Dana Bumdes sebesar Rp. 148,000,000,- terinci dan SS menyalahgunakan Dana Bumdes sebesar Rp. 47, 366,500 terinci tentunya anggaran ini harus kembali dengan bunga sesuai dengan pengembangan usaha Bumdes tersebut, sudah diurus oleh Direktur Baru Musyawarah di ...