REKLAMASI CITARUM CIBEET OLEH PENGUSAHA DWI SARI WATER PARK KABUPATEN BEKASI
REKLAMASI CITARUM CIBE’ET OLEH PENGUSAHA WATER PARK BEKASI
Karawang- Kidung Karawang ( 20/01/2020 ) Hearing antara Lembaga Masyarakat Karawang Bersama Ketua DPR D Kabupaten Karawang H. Pendi Anwar , di antaranya Ormas Maskar ( Paguyuban Masyarakat Karawang Ketua Ir. Supardi, GAVENTRA Ketua Agus Leo, PADASUKA Ketua Endang Martin, Paguyuban Sundawani Wirabuana Ketua Agus Asrama Psw.
Para ketua lembaga ini menjelaskan hasil sidak hari senin tgl 27 januari 2020 bersama DLHK Provinsi Jabar , Dinas LH Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Polsek Cikarang Timur, DPRD Komisi III kabupaten Karawang, Dinas LH Kabupaten Karawang, Dinas SDA PUPR Kabupaten Karawang, BAPPEDA Kabupaten Karawang dan Lembaga lembaga kemasyarakatan diantaranya Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang.
Para ketua tersebut menyampaikan hasil sidak tersebut dan penyelesaian kedepannya , para ketua dari lembaga tersebut menuntut agar segera pemerintahan kabupaten karawang bertemu dengan pemerintahan kabupaten bekasi . tutur Supardi ketua Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang. Ada izin dan tidak adanya izin pengusaha Dwi Sari Water Park yang berlokasi dikampung Ciranggon Rt. 01 – 03 Rw. 01 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi . sudah salah menurut aturan hukum yang berlaku.
Perusahaan Dwi Sari Water Park ini telah memasang rucuk beton di tengah tengah sungai citarum kurang lebih 300 meter dan membendung bantaran kali citarum berjarak 10 meter. Dampak dampak yang akan terjadi sudah jelas mengganggu arus air sungai citarum ci beet. Tambahnya lagi ketua supardi ini akan membuat laporan polisi di polres karawang baik itu pengusahanya ataupun pihak pemerintah bekasi yang bertanggung jawab atas keteledoran control pada pembangunan water park tersebut dan perusahaan tersebut tidak mempunyai izin. Pada sidak tersebut water park langsung di pasang segel oleh DLHK Provinsi jabar.
Tanggapan dari Ketua DPR D Kabupaten Karawang masalah ini sudah di tangani oleh pihak provinsi dan kami antar pemerintahan dengan kabupaten bekasi sudah saling memberikan informasi lewat telpon dan kami pun dari DPR D Kabupaten Karawang akan berkunjung ke pemerintahan kabupaten bekasi. Sebab disini ada sertifikat tanah yang di jadikan acuan pembangunan water park tersebut di bantaran citarum cibeet yang tidak masuk di akal sebab dari pinggir citarum ada badan yang di gunakan jalan biasanya dan sudah ada aturan tercatat lebar tanggul itu berapa meter. Kami kesana akan menanyakan semua perizinannya. Mau tidak mau pengusaha water park tersebut harus mencabut rucuk rucuk beton dan rucuk beton yang membendung kali citarum tersebut. Dan satu hal lagi Ketua DPR D Kabupaten Karawang menjawab Ketua Ormas Maskar untuk melaporkan atas tindakan dan perbuatan pengusaha water park tersebut ke polisi, tutur Ketua DPR D Kabupaten Karawang H. Pendi Anwar mempersilahkan untuk buat Laporan Polisi sebab itu sudah menjadi hak masyarakat. # Abah Sunarya
Komentar
Posting Komentar