Musyawarah Pemilihan Amil Desa Cikampek Barat Dusun 04 yang di Cidrai


Informasi Hasil Rapat DKM Al Hikmah
Pada tanggal 06/07/2022

Dengan Hormat
Perkenankanlah Kami selaku Dewan Kemakmuran Masjid Jamie Al Hikmah menginformasikan sebagaimana
Hasil Rapat Musyawarah Perihal Tentang Pemilihan dan penetapan Amil di wilayah Dusun 04 *BERDASARKAN MUFAKAT MUSYAWARAH DAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK CALON AMIL DARI SETIAP SEKTOR RT TINGKAT RW DUSUN 04 KP.KRAJAN BARAT CIKAMPEK BARAT*

Pertama : Tanggal 26 Maret 2022
Hasil Rapat  : 1. Memberikan kesempatan kepada stiap warga yang mampu untuk mencalonkan menjadi Amil
2. Akan diadakannya PDPA Pelatihan Dasar Pendidikan Amil oleh DKM Al Hikmah atas musyawarah dan pertimbangan.
3. Akan diakan rapat selanjutnya

Kedua : Tanggal 22 April 2022
Hasil Rapat : 1. Pemilihan akan diadakan secara Demokrasi Apabila Adanya Calon Amil disetiap sektor RT dan RW dengan Mengetahui di setiap elemen yqng hadir pada saat Rapat Musyawarah maka akan diajukan berdasarkan hasil mufakat dan muwayarah ke desa.
2. Memberikan kesempatan Waktu kepada RT dan RW  dan Jamaah Tokoh Sekitar tuk mencari atau adanya pengajuan Amil tuk segera di ajukan kepada DKM ALHIKMAH lalu selanjutnya akan dilakukan permohonan penetapan SK kepada Desa Cikampek Barat atas MUSYAWARAH MASYARAKAT WARGA DUSUN 04 KP.KRAJAN BARAT DAN UTARA 
3. Para hadirin bersepakat dan Mufakat pemilihan amil atas sepengetahuan Bersama dan sebelumnya didatangkan terlebih dahulu bagi calon Amil diagenda Rapat Selanjutnya tuk sama sama Mengetahui.

Namun Pada Nyatanya Sebagaimana Info yang didapat  ternyata Pihak Aparatur Desa Cikampek Barat telah menetapkan Amil tanpa Sepengetahuan elemen Masyarakat dan DKM ALHIKMAH sebagaimana hasil Rapat Musyawarah.
Dan itu semua secara Hirarki sudah menciderai Hasil Musywarah mufakat Bersama Walaupun adanya Hak Pengangkatan dan pemberhentian dari Kepala Desa tapi Warga Masyarakat juga mempunyai hak  lebih Tinggi sebagaimana UU No.6 Tahun 2014 " Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat atau Warga, Hak Asal usul dan adat istiadat Desa " dalam menentukan Amil Secara Demokrasi sebagaimana yang sudah berjalan dari dahulu seharusnya Kepala Desa bisa mensiasati dan menghargai Hasil Musyawarah atas Warga No. 6 Tahun 2014 sebagaimana UU ini sama saja tidak menghargai hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan oleh Ketua DKM, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakar / Pemuda Setempat. Dan Seharusnya Dusun 04 memberikan Informasi ataupun Laporan Kepada Pengurus DKM AL HIKMAH, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat / Pemuda bahwasanya pengangkatan Amil Sektor Wilayah Dusun 04 kp.Krajan sudah dilaksanakan Oleh Pihak Aparatur Desa dan di SK an oleh Kepala Desa. Para Pengurus DKM paratokoh Agama dan Masyarakat Kecewa Atas kejadian seperti itu, dalam hal itu Pengurus DKM bisa meredam dan kepada para kandidat amil pun sudah Legowo terhadap apa yang sudah terjadi  Namun Kini masalah Timbul kembali Dengan Permasalahan yang Berbeda, Menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa Amil yang sudah dipilih oleh Pihak Aparatur Desa ini yang baru seakan menghindar dan menjauhi Masjid Jamie Al Hikmah yang Sejarahnya sejak Dahulu Amil selalu Beraktifitas di Masjid tersebut dan Bahwa Amil Tersebut Jarang ke Masjid seakan jalan Sendiri sesudah di SK an oleh pihak Aparatur Desa Cikampek barat padahal pihak Pengurus DKM Al Hikmah Sudah mengkonfirmasi Welcome bahkan Menhubungi Dusun 04 tuk mengajak Amil tersebut namun Tidak diindahkan jadi menimbulkan Asumsi atau Dugaan Bahwa Amil Dusun 04 tersebut bukan atas keinginan tapi dorongan pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Bahwa berdasarakan Kejadian  Tersebut Ketua DKM AL HIKMAH / Tokoh Pemuda Setempat memberikan Pendapat" Seharusnya dalam hal ini Pihak Desa Melaksanakan Wewenang harus sesuai dengan Mekanisme yang telah diatur Sebagaimana Permendagri No.67 Tahun 2017 demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka sentimentil kepada orang atau Golongan Tertentu. Ya harus adanya Konsultasi kepada Camat terlebih dahulu dan menjalankan mekanisme nya secara taat dan patuh ini kan bisa menjadi substansi pengaduan Masyarakat persoalan seperti itu kan bisa dicegah "Lex Semper dabit Remedium" ( Hukum selalu memberikan Obat ), Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dan Arogan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi Pemerintah Desa yang Harusnya Fokus pada maksimalisasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat didesa, jangan sampai esensi pemerintah Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat justru mendekatkan Penyalahgunaan Wewenang dengan Hadirnya nuansa RAJA-RAJA KECIL di daerah daerah desa. dalam hal ini sebagaimana PP No. 18 Tahun 2016 pembinaan dan pengawasan Perangkat Daerah peran Camat juga mesti diaplikasikan sebagai bentuk Monitoring agar kejadian hal ini tidak terjadi lagi yang terkesan menimbulkan Praktik Diskriminasi terhadap orang atau Golongan dan elemen masyarakat tertentu, saya berharap kedepannya tidak terjadi seperti kejadian yang merugikan banyak pihak waktu yang terbuang percuma " Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare ( Membuat kekeliruan itu Manusia, Namun Tidaklah Baik untuk Mempertahankan terus kekeliruan Tersebut )". Kami DKM ALHIKMAH merasa dikecewakan dan dirugikan. 

Komentar

  1. Pihak desanya berhentikan saja, seharusnya menjadi pelayanan Masyarakat bukan Arogansi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SALING BERBALAS PANTUN ANTARA DUA KUBU, INI TERJADI DI KARANG TARUNA KECAMATAN CIKAMPEK SETELAH ADA PEMILIHAN KETUA BARU

Wisata Alam dan Kuliner SAUNG KAHURIPAN Jomin Timur

TANAH PURBA KARAWANG